Minggu, 12 Februari 2012

Proses kerja PLT


Proses kerja PLTN sebenarnya hampir sama dengan proses kerja pembangkit listrik konvensional seperti pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), yang umumnya sudah dikenal secara luas. Yang membedakan antara dua jenis pembangkit listrik itu adalah sumber panas yang digunakan. PLTN mendapatkan suplai panas dari reaksi nuklir, sedang PLTU mendapatkan suplai panas dari pembakaran bahan bakar fosil seperti batubara atau minyak bumi.
Reaktor daya dirancang untuk memproduksi energi listrik melalui PLTN. Reaktor daya hanya memanfaatkan energi panas yang timbul dari reaksi fisi, sedang kelebihan neutron dalam teras reaktor akan dibuang atau diserap menggunakan batang kendali. Karena memanfaatkan panas hasil fisi, maka reaktor daya dirancang berdaya thermal tinggi dari orde ratusan hingga ribuan MW. Proses pemanfaatan panas hasil fisi untuk menghasilkan energi listrik di dalam PLTN adalah sebagai berikut :
· Bahan bakar nuklir melakukan reaksi fisi sehingga dilepaskan energi dalam bentuk panas yangsangat besar.
· Panas hasil reaksi nuklir tersebut dimanfaatkan untuk menguapkan air pendingin, bisa pendingin primer maupun sekunder bergantung pada tipe reaktor nuklir yang digunakan.
· Uap air yang dihasilkan dipakai untuk memutar turbin sehingga dihasilkan energi gerak (kinetik).
· Energi kinetik dari turbin ini selanjutnya dipakai untuk memutar generator sehingga dihasilkan arus listrik.
Jenis-jenis PLTN
a. LWR merupakan Light Water Reactor yang merupakan reaktor dengan menggunakan H2O sebagai pendingin sekaligus moderator. LWR sendiri dibagi menjadi dua, yaitu: BWR (Boiling Water Reactor) dan PWR (Pressure Water Reactor).
 - BWR
Pada reaktor air didih, panas hasil fisi dipakai secara langsung untukmenguapkan air pendingin dan uap yang terbentuk langsung dipakai untuk memutar turbin. Turbin tekanan tinggi menerima uap pada suhu sekitar 290 ºC dan tekanan sebesar 7,2 MPa. Sebagian uap diteruskan lagi ke turbin tekanan rendah. Dengan sistim ini dapat diperoleh efisiensi thermal sebesar 34 %. Efisiensi thermal ini menunjukkan prosentase panas hasil fisi yang dapat dikonversikan menjadi energi listrik. Setelah melalui turbin, uap tersebut akan mengalami proses pendinginan sehingga berubah menjadi air yang langsung dialirkan ke teras reaktor untuk diuapkan lagi dan seterusnya. Dalam reaktor ini digunakan bahan bakar 235U dengan tingkat pengayaannya 3-4 % dalam bentuk UO2.
Pada tahun 1981, perusahaan Toshiba, General Electric dan Hitachi melakukan kerja sama dengan perusahaan Tokyo Electric Power Co. Inc. untuk memulai suatu proyek pengembangan patungan dalam rangka meningkatkan unjuk kerja sistim Reaktor Air Didih dengan memperkenalkan Reaktor Air Didih Tingkat Lanjut atau A-BWR (Advanced Boiling Water Reactor). Kapasitas A-BWR dirancang lebih besar untuk mempertinggi keuntungan ekonomis. Di samping itu, beberapa komponen reaktor juga mengalami peningkatan, seperti peningkatan dalam fraksi bakar, penyempurnaan sistim pompa sirkulasi pendingin, mekanisme penggerak batang kendali dan lain-lain.
 - PWR
Reaktor Air Tekan juga menggunakan H2O sebagai pendingin sekaligus moderator. Bedanya dengan Reaktor Air Didih adalah penggunaan dua macam pendingin, yaitu pendingin primer dan sekunder. Panas yang dihasilkan dari reaksi fisi dipakai untuk memanaskan air pendingin primer. Dalam reaktor ini dilengkapi dengan alat pengontrol tekanan (pessurizer) yang dipakai untuk mempertahankan tekanan sistim pendingin primer. Sistim pressurizer terdiri atas sebuah tangki yang dilengkapi dengan pemanas listrik dan penyemprot air. Jika tekanan dalam teras reaktor berkurang, pemanas listrik akan memanaskan air yang terdapat di dalam tangki pressurizer sehingga terbentuklah uap tambahan yang akan menaikkan tekanan dalam sistim pendingin primer. Sebaliknya apabila tekanan dalam sistim pendingin primer bertambah, maka sistim penyemprot air akan mengembunkan sebagian uap sehingga tekanan uap berkurang dan sistim pendingin primer akan kembali ke keadaan semula. Tekanan pada sistim pendingin primer dipertahankan pada posisi 150 Atm untuk mencegah agar air pendingin primer tidak mendidih pada suhu sekitar 300 ºC. Pada tekanan udara normal, air akan mendidih dan menguap pada suhu 100 ºC.
Dalam proses kerjanya, air pendingin primer dialirkan ke sistim pembangkit uap sehingga terjadi pertukaran panas antara sistim pendingin primer dan sistim pendingin sekunder. Dalam hal ini antara kedua pendingin tersebut hanya terjadi pertukaran panas tanpa terjadi kontak atau percampuran, karena antara kedua pendingin itu dipisahkan oleh sistim pipa. Terjadinya pertukaran panas menyebabkan air pendingin sekunder menguap. Tekanan pada sistim pendingin sekunder dipertahankan pada tekanan udara normal sehingga air dapat menguap pada suhu 100 ºC. Uap yang terbentuk di dalam sistim pembangkit uap ini selanjutnya dialirkan untuk memutar turbin.
Dari uraian di atas tergambar bahwa sistim kerja PLTN dengan Reaktor Air Tekan lebih rumit dibandingkan dengan sistim Reaktor Air Didih. Namun jika dilihat pada sistim keselamatannya, Reaktor Air Tekan lebih aman dibandingkan dengan Reaktor Air Didih. Pada Reaktor Air Tekan perputaran sistim pendingin primernya betul-betul tertutup, sehingga apabila terjadi kebocoran bahan radioaktif di dalam teras reaktor tidak akan menyebabkan kontaminasi pada turbin. Sedang pada Reaktor Air Didih, kebocoran bahan radioaktif yang terlarut dalam air pendingin primer dapat menyebabkan terjadinya kontaminasi pada turbin. Reaktor Air Tekan juga mempunyai keandalan operasi dan keselamatan yang sangat baik. Salah satu faktor penunjangnya adalah karena reaktor ini mempunyai koefisien reaktivitas negatif. Apabila terjadi kenaikan suhu dalam teras reaktor secara mendadak, maka daya reaktor akan segera turun dengan sendirinya. Namun karena menggunakan dua sistim pendingin, maka efisiensi thermalnya sedikit lebih rendah dibandingkan dengan Reaktor Air Didih.
b. HWR (High Water Reactor) atau Reaktor Air Berat merupakan jenis reaktor yang menggunakan D2O (air berat) sebagai moderator sekaligus pendingin. Reaktor ini menggunakan bahan bakar uranium alam sehingga harus digunakan air berat yang penampang lintang serapannya terhadap neutron sangat kecil. PLTN dengan Reaktor Air berat yang paling terkenal adalah CANDU (Canadian Deuterium Uranium) yang pertama kali dikembangkan oleh Canada. Seperti halnya Reaktor Air tekan, Reaktor CANDU juga mempunyai sistim pendingin primer dan sekunder, pembangkit uap dan pengontrol tekanan untuk mempertahankan tekanan tinggi pada sistim pendingin primer.

Rabu, 08 Februari 2012

pro kontra nikah dini


NIKAH DINI ITU DISYARI’ATKAN & SEHAT


Nikah Dini Disyari’atkan

Menikah dini yaitu menikah dalam usia remaja atau muda, bukan usia tua. Bagi laki-laki yang telah mencapai usia baligh tapi belum mencapai usia dewasa hukumnya menurut syara’ adalah sunnah (mandub).
Sabda Nabi Muhammad SAW :
                “Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu, hendaknya kawin, sebab kawin itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kemaluan. Kalau belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
                Hadits tersebut mengandung seruan untuk menikah bagi “para pemuda” (asy syabab), bukan orang dewasa (ar rijal) atau orang tua (asy syuyukh). Hanya saja seruan itu tidak disertai indikasi (qarinah) ke arah hukum wajib, maka seruan itu adalah seruan yang tidak bersifat harus (thalab ghairu jazim), alias mandub (sunnah).
                Pengertian pemuda (syab, jamaknya syabab) menurut Ibrahim Anis et. al (1972) dalam kamus Al Mu’jam Al Wasith hal. 470 adalah orang yang telah mencapai usia baligh tapi belum mencapai usia dewasa (sinn al rujuulah). Sedang yang dimaksud kedewasaan (ar rujulah) adalah “kamal ash shifat al mumayyizah li ar rajul” yaitu sempurnanya sifat-sifat yang khusus/spesifik bagi seorang laki-laki .
Adapun menikah dini bagi anak perempuan yang masih kecil (belum haid) hukumnya boleh (mubah) secara syar’i dan sah. Dalil kebolehannya adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah.
                Dalil Al-Qur`an adalah firman Allah SWT :
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang belum haid.” (QS Ath-Thalaq [65] : 4).
                Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menyatakan bahwa yang dimaksud “perempuan-perempuan yang belum haid” (lam yahidhna), adalah anak-anak perempuan kecil yang belum mencapai usia haid (ash-shighaar al-la`iy lam yablughna sinna al-haidh). Ini sesuai dengan sababun nuzul ayat tersebut, ketika sebagian shahahat bertanya kepada Nabi SAW mengenai masa iddah untuk 3 (tiga) kelompok perempuan, yaitu : perempuan yang sudah menopause (kibaar), perempuan yang masih kecil (shighar), dan perempuan yang hamil (uulatul ahmaal). Jadi, ayat di atas secara manthuq (makna eksplisit) menunjukkan masa iddah bagi anak perempuan kecil yang belum haid dalam cerai hidup, yaitu selama tiga bulan.
                Imam Suyuthi dalam kitabnya Al-Iklil fi Istinbath At-Tanzil hal. 212 mengutip Ibnul Arabi, yang mengatakan,”Diambil pengertian dari ayat itu, bahwa seorang [wali] boleh menikahkan anak-anak perempuannya yang masih kecil, sebab iddah adalah cabang daripada nikah.”
Jadi, secara tidak langsung, ayat di atas menunjukkan bolehnya menikahi anak perempuan yang masih kecil yang belum haid. Penunjukan makna (dalalah) yang demikian ini dalam ushul fiqih disebut dengan istilah dalalah iqtidha`, yaitu pengambilan makna yang mau tak mau harus ada atau merupakan keharusan (iqtidha`) dari makna manthuq (eksplisit), agar makna manthuq tadi bernilai benar, baik benar secara syar’i (dalam tinjauan hukum) maupun secara akli (dalam tinjauan akal).
                Jadi, ketika Allah SWT mengatur masa iddah untuk anak perempuan yang belum haid, berarti secara tidak langsung Allah SWT telah membolehkan menikahi anak perempuan yang belum haid itu, meski kebolehan ini memang tidak disebut secara manthuq (eksplisit) dalam ayat di atas.
                Adapun dalil As-Sunnah, adalah hadits dari ‘Aisyah RA, dia berkata :
“Bahwa Nabi SAW telah menikahi ‘A`isyah RA sedang ‘A`isyah berumur 6 tahun, dan berumah tangga dengannya pada saat ‘Aisyah berumur 9 tahun, dan ‘Aisyah tinggal bersama Nabi SAW selama 9 tahun.” (HR Bukhari, hadits no 4738, Maktabah Syamilah). Dalam riwayat lain disebutkan : Nabi SAW menikahi ‘A`isyah RA ketika ‘Aisyah berumur 7 tahun [bukan 6 tahun] dan Nabi SAW berumah tangga dengan ‘Aisyah ketika ‘Aisyah umurnya 9 tahun. (HR Muslim, hadits no 2549, Maktabah Syamilah).
Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar (9/480) menyimpulkan dari hadits di atas, bahwa boleh hukumnya seorang ayah menikahkan anak perempuannya yang belum baligh (yajuuzu lil abb an yuzawwija ibnatahu qabla al-buluugh).
                Berkaitan dengan waktu kebolehan “menggauli” istri yaitu setelah istri baligh sebagaimana Rasulullah setelah menikah dengan Aisyah tidak “menggauli”nya hingga Aisyah telah baligh pada usia 9 tahun (ditandai datangnya haidh pertama). Ketetapan syara’ ini sesuai dengan fakta bahwa secara anatomis dan fisiologis, menstruasi (haidh) merupakan siklus reproduksi yang menandakan sehat dan berfungsinya organ-organ reproduksi perempuan serta menandakan kematangan seksual seorang perempuan dalam arti ia mempunyai ovum yang siap dibuahi, bisa hamil, dan melahirkan anak.
                Berdasarkan dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa mubah hukumnya seorang laki-laki menikah dengan anak perempuan kecil yang belum haid. Hukum nikahnya sah dan tidak haram. Namun syara’ hanya menjadikan hukumnya sebatas mubah (boleh), tidak menjadikannya sebagai sesuatu anjuran atau keutamaan (sunnah/mandub), apalagi sesuatu keharusan (wajib).
                Sesuai Syari’at = Sehat, Menyalahi Syari’at = Sakit
Syara’ telah merumuskan kaidah: “Haitsumma yakunu asy-syar’u takunu al-maslahah” (di mana ada penerapan syari’ah, maka disana ada maslahat). Bukan sebaliknya: “aynama wujidat al-maslahah fa tsamma syar’ullah”. (dimana ada maslahat maka disana ada hukum Allah).
Allah SWT berfirman: “Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiyaa 21: 107).
                Berarti, secara logika (akal) syar’i bahwa apa-apa yang sesuai dengan syari’at akan membawa kebaikan (kerahmatan). Sebaliknya apa-apa yang menyalahi syari’at akan membawa keburukan (musibah).
Pernikahan merupakan pengaturan syara’ terhadap interaksi antara laki-laki dan perempuan untuk menghasilkan keturunan (Taqiyuddin an-nabhani, Sistem Pergaulan dalam Islam, 2001).
Berdasarkan logika syar’i diatas (Q.S 21: 107) maka menikah (termasuk menikah dini) akan mendatangkan kerahmatan. Mustahil Allah SWT memerintahkan (wajib, sunah, mubah) yang membahayakan kesehatan manusia. Faktanya menikah efektif mencegah HIV/AIDS-kanker cervix, mental sehat, cegah aborsi, kehamilan yang diinginkan, lebih dari itu menikah syar’i mendapat ridho Allah SWT.
Seks bebas merupakan pemenuhan seksual yang menyalahi syari’at (haram) maka akan mendatangkan keburukan (penyakit, musibah).
                “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa 17 :32).
                Faktanya pelaku seks bebas terinfeksi IMS, HIV/AIDS, kanker cervix, mental sakit, kehamilan tidak diinginkan hingga aborsi, single parent, tidak jelas nasab, jika menikah rentan perceraian, ancaman kepunahan, bahkan lebih dari itu dimurkai oleh Allah SWT mendapat siksa pedih di Neraka.
                Ketakutan dibalik Pernikahan Dini
Ketika kita mengetikkan kata nikah dini dan zina dini (free sex) di mesin pencari maka deretan peristiwa, data dan fakta zina dini akan lebih mudah ditemukan. Sementara fenomena nikah dini hanya akan memunculkan beberapa kasus saja, tapi mengapa nikah dini lebih membuat kebakaran jenggot pihak-pihak tertentu daripada terjadinya zina dini?
                Banyak pihak yang kemudian justru memblow up kasus Syekh Puji dan Ulfa dengan melakukan pencitraan negatif terhadap pernikahan yang dijalani muslimah dibawah 18 tahun. Dengan dalih perlindungan hak belajar dan bermain anak, pelanggaran hak reproduksi anak serta melanggar konstitusi.
Ada pula dalih kesehatan bahwa nikah dini beresiko kanker mulut rahim.
                Kontroversi terhadap pernikahan Syekh Pujiono dan Luthfiana Ulfa adalah gambaran ketakutan terhadap pernikahan dini melebihi ketakutan terhadap maraknya perzinahan dini. Ada apa dibalik ketakutan pernikahan dini ? Berbagai stigma negatif nikah dini bermunculan, namun tidak sesuai dengan fakta, diantaranya:
• Penyebab kanker cervix (sel-sel cervix yang muda bermutasi karena gesekan benda asing), padahal faktanya Ca-cervix adalah akibat terserang kuman HPV secara persisten dan akibat suka berganti-ganti pasangan (seks bebas).
• Penyebab terjadinya komplikasi kehamilan, sehingga menyebabkan kematian ibu dan bayi, padahal banyak bukti di masyarakat nikah dini dapat hamil dan melahirkan sehat.
• Rahim belum siap untuk hamil, padahal bila sudah haidh (baligh) berarti sistem reproduksi matang dan siap hamil (walaupun mis: ibu berumur 9 tahun).
• Bahayakan mental dan hak anak, padahal nikah dini dapat disiapkan sebelum masuk baligh, Syara’ telah menetapkan mukallaf setelah baligh, sehingga dapat dikatakan dengan logika syar’i bahwa seseorang yang telah baligh itu siap bertanggungjawab. Justru bahagia menikah dini.
• Rawan perceraian, padahal perceraian tinggi terjadi pada pernikahan pasca usia dini.
Sebagian besar nikah dini ditolak dengan alasan psikologi. Alasan ini merupakan alasan yang dibuat-buat karena ada ketidak-konsistenan antara upaya penyelamatan psikologi anak bila menjalani pernikahan dini dengan keresahan yang dialami anak menghadapi maraknya pergaulan bebas (berupa fakta-fakta dan pemikiran-pemikiran yang merangsang bangkitnya naluri seksual yang menuntut pemenuhan).
                Anak-anak semakin mengalami keresahan dimana pendidikan yang ada di negeri ini juga tidak menyiapkan mereka untuk memiliki kematangan berpikir dan bersikap dengan landasan ideologi Islam.
Dapat kita bayangkan anak-anak yang sudah baligh mengalami penderitaan, di satu sisi dilarang menikah (karena adanya batasan definisi anak-anak dibawah 18 tahun menurut UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 1 ayat 1), disisi lain mereka senantiasa mengkonsumsi produk-produk yang membangkitkan naluri seksual (film,sinetron,buku,komik,video dan di tempat-tempat umum). Ini akan membuat mereka gelisah,bingung bahkan sangat mudah terjerumus kedalam pergaulan bebas termasuk perzinahan.
Ditambah lagi peran orangtua sebagai pendidik dan penanggung jawab telah digantikan oleh benda-benda elektronik dan pembantu karena orangtua sibuk berada di luar rumah mengejar materi dan eksistensi diri. Menurut polling yang dilakukan lembaga anti kekerasan online anak-anak, National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC), sebesar 75% atau 3 dari 4 anak tersasar dan menemukan gambar-gambar porno dan kekerasan di internet.

Larangan Nikah Dini Upaya Kontrol Populasi
Pernikahan dini bagi seorang perempuan berpeluang untuk memiliki keturunan yang lebih banyak apalagi bila suami memiliki kemampuan nafkah lebih dari cukup dan orangtua dapat memberikan pendidikan yang layak. Pernikahan dini dalam masyarakat Indonesia tidaklah asing, dimana terbukti dengan pernikahan dini tidak mengganggu kondisi psikologi ibu; hubungan ibu dengan anak lebih dekat karena perbedaan usai tidak terlalu jauh; orangtua berpeluang untuk menyaksikan anak-anaknya menginjak usia dewasa bahkan menghantarkan kepada jenjang pernikahan bahkan masih berkesempatan untuk menyaksikan lahirnya cucu-cucu sampai mengikuti pertumbuhan dan perkembangan mereka.
               
Adanya upaya larangan pernikahan dini dikaitkan dengan pencegahan pertambahan populasi penduduk muslim. Ketakutan pertambahan penduduk pada negeri-negeri muslim ditutup-tutupi dengan jargon-jargon “kepedulian terhadap angka kematian ibu; memberi kesempatan untuk hidup sejahtera ; adanya kesulitan pemenuhan konsumsi barang produksi karena SDA terbatas,dll).
                Teori kontrol populasi dipelopori oleh munculnya teori “Ledakan Penduduk” yang dikeluarkan oleh Thomas Robert Malthus (1798) seorang pemikir Inggris yang ahli pada bidang teologi dan ekonomi. Teorinya menyatakan: “Jumlah penduduk dunia akan cenderung melebihi pertumbuhan produksi (barang dan jasa). Oleh karenanya, pengurangan ledakan penduduk merupakan suatu keharusan, yang dapat tercapai melalui bencana kerusakan lingkungan,kelaparan,perang atau pembatasan kelahiran”.
Upaya kontrol populasi pada dasawarsa 60-an telah diungkapkan secara terang-terangan oleh para pemimpin Eropa dan Amerika dalam strategi jahat mereka untuk melakukan pemusnahan total terhadap bangsa-bangsa tertentu secara bertahap.
                Buktinya, pada saat itu Mesir dan India (sebagai Negara yang berpopulasi terbanyak didunia) segera menerapkan program pembatasan kelahiran.
Disamping itu terbukti telah banyak kesepakatan, organisasi gereja dan berbagai lembaga yang mengucurkan dana melimpah untuk merealisasikan program pembatasan kelahiran tersebut, khususnya di Dunia Islam. Misalnya kesepakatan Roma, Lembaga Ford Amerika (yang menyokong apa yang disebut dengan program “kesehatan/kesejahteraan keluarga”), Lembaga Imigrasi Inggris (yang dengan terus terang menyerukan perlindungan alam dengan membatasi pertumbuhan manusia,walaupun harus melalui pembantaian massal).
                Bukti lainnya, pada bulan Mei 1991,pemerintah AS telah mengekspose beberapa dokumen rahasia yang berisi bahwa pertambahan penduduk dunia ketiga merupakan ancaman bagi kepentingan dan keamanan AS. Salah satu dokumen itu ialah instruksi Presiden AS nomor 314 tertanggal 26 November 1985 yang ditujukan kepada berbagai lembaga khusus, agar segera menekan negeri-negeri tertentu mengurangi pertumbuhan penduduknya.
Diantaranya negeri-negeri itu adalah India, Mesir, Pakistan, Turki, Nigeria, Indonesia, Irak dan Palestina.
                Dokumen itu juga menjelaskan pula sarana-saran yang dapat digunakan secara bergantian, baik berupa upaya untuk menyakinkan maupun untuk memaksa negeri-negeri tersebut agar melaksanakan program pembatasan kelahiran. Diantara sarana-sarana untuk menyakinkan program tersebut, ialah memberi dorongan kepada para penjabat/tokoh masyarakat untuk memimpin program pembatasan kelahiran di negeri-negeri mereka, dengan cara mencuci otak para penduduknya agar memusnahkan seluruh faktor penghalang program pembatasan kelahiran,yakni faktor individu, sosial, keluarga, agama yang kesemuanya menganjurkan dan mendukung kelahiran.
                PBB juga telah mensponsori konferensi pertama mengenai masalah ini pada tahun 1994 di Kairo untuk menganalisa masalah overpopulasi dan mengajukan sejumlah langkah untuk mengkontrolnya. Pada konferensi itu diperdebatkan sedemikian banyak pendekatan untuk mengkontrol fertilitas, seperti : dipromosikannya penggunaan alat kontrasepsi, perkembangan ekonomi liberal dan diserukannya peningkatan status wanita. Dasar dari konferensi itu adalah suatu penerimaan atas anggapan bahwa pertumbuhan penduduk menyebabkan kemorosotan ekonomi dan dilakukannya usaha-usaha untuk mengkontrol pertambahan penduduk di Dunia Ketiga terhambat oleh keyakinan agama yang mendorong dimilikinya keluarga yang besar dan kurangnya pendidikan bagi wanita.
                Usaha-usaha semacam itu menyebabkan diterimanya pandangan bahwa pertumbuhan penduduk menyebabkan efek-efek negatif seperti kemerosotan dan kemandegan ekonomi, kemiskinan global, kelaparan, kerusakan lingkungan dan ketidakstabilan politik.
Filosofi semacam itu telah menjadi mesin pendorong bagi PBB dan Bank Dunia. Pertumbuhan penduduk adalah sebuah problem bagi Afrika, Amerika Latin dan Asia dan jika masalahnya mau terpecahkan maka Negara-negara itulah yang harus melaksanakannya. Dalam hal ini, korban yang telah sangat menderita malah dipersalahkan dengan riset empiris yang mendukung asumsi semacam itu.
                Di Indonesia telah dibuat program-program yang mendukung upaya kontrol populasi untuk berbagai komunitas yang dikomandoi BKKBN dan LSM lokal, nasional dan asing, diantaranya : untuk kalangan Ibu diterapkan KB dengan slogan hindari 4Ter (Terlalu muda,Terlalu tua, Terlalu sering dan Terlalu dekat). Untuk kalangan bapak diarahkan untuk melakukan kondom dengan segala fasilitasnya dan larangan untuk berpoligami. Untuk kalangan remaja adanya pembatasan usia dewasa 18 tahun sehingga dilarang melakukan pernikahan dini dan pendidikan seks/reproduksi dengan istilah Kesehatan Reproduksi Remaja/KRR yang merangsang munculnya naluri seksual dengan slogan “SAVE SEX” dan melarang pernikahan dini.
                Untuk kalangan remaja telah dikeluarkan suatu program yang disebut program Dunia RemajaKu Seru (DAKU). Awalnya program DAKU dikenal di negara Uganda, Afrika, dengan nama The World Start With Me, lalu diadaptasi ke beberapa negara seperti Thailand, Vietnam, Kenya, Afrika Selatan, Mongolia, Cina, Pakistan, serta Indonesia. Program ini seperti nya didisain untuk negara-negara yang memiliki populasi banyak. Untuk di Indonesia telah diberlakukan sebagai percontohan di Jakarta pada beberapa sekolah sejak tahun 2005, 2006, 2007 di 12 SMU-SMK Jakarta (yaitu SMAN 100, SMA Angkasa 2 dan SMKN 27, SMAN 67, SMAK 7 Penabur dan SMKN 32, SMA Muhammadiyah 19, SMAN 53, SMK Jaya Wisata Menteng, SMAN 7, SMK Walisongo dan SMAN 105.
                Saat ini program tersebut juga telah dikembangkan dibeberapa propinsi diantaranya Bali, Sumatera Utara, Lampung dan Jambi. Program ini disosialisasikan terlebih dahulu oleh suatu LSM yaitu World Population Foundation dan LSM lokal Yayasan Pelita Ilmu. Program yang diperuntukkan bagi anak-anak usia 12-19 tahun, dirancang berbasis teknologi informasi membuat anak-anak remaja bisa langsung secara mudah mengakses berbagai modul-modulnya. Dan yang cukup menarik dalam modul-modul tersebut anak diajarkan untuk bercinta yang sehat tetapi tidak melalui pernikahan dini. Hal ini berarti legalisasi hubungan lawan jenis bahkan di fasilitasi untuk menyalurkan naluri seksualnya tanpa harus dengan pernikahan.
                Kebijakan pemerintah dalam pencegahan perkawinan dini atau usia muda yang masih diberlakukan hingga sekarang, menjadi salah satu faktor pemicu masuknya kejahatan seks bebas. Seharusnya yang dicegah bukan pernikahanan dini, tetapi perilaku seks bebas yang jauh membawa dampak buruk termasuk penyakit kelamin dan penyakit moral.
                Akar Masalah : Tatanan Kehidupan Sekuleristik/Kapitalistik
Maraknya porno aksi-grafi, bisnis prostitusi dan berbagai perilaku seks yang menyalahi syariat dilahirkan dari tatanan kehidupan yang sekuleristik/kapitalistik. Tatanan ini meliputi sistem ekonomi kapitalistik, sistem pendidikan materialistik, sistem pergaulan hedonistik, sistem politik oportunistik, budaya hedonistik. Tatanan inilah yang menyebabkan remaja dalam cengkraman liberalisasi seks, sementara menikah dini dilarang malah dikriminalisasi.
                Larangan nikah dini yang dikaitkan dengan isu ‘ledakan jumlah penduduk’ atau ‘kelebihan populasi’ hanyalah alat yang sangat berguna untuk menjelek-jelekkan negara-negara dengan pertumbuhan penduduk yang besar (baca: negeri-negeri Muslim) dan pada saat yang sama mengurangi risiko berkurangnya pengaruh negara-negara maju di masa datang. Kaum Muslim tentu harus sadar terhadap konspirasi ini. Sebab, jumlah penduduk kaum Muslim yang besar adalah modal potensial untuk membangun SDM yang tangguh dan akan memimpin dunia.
                Lagipula banyaknya jumlah penduduk di dunia tidak akan menjadi masalah berarti. Sebab, pada dasarnya Allah SWT menjamin ketersediaan sumberdaya alam ini untuk menopang kehidupan manusia sampai Hari Kiamat (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 22). Yang menjadikan sebagian manusia mengalami kemiskinan atau krisis pangan (kurang gizi/kelaparan) tidak lain karena kerakusan ideologi Kapitalisme Barat. AS, misalnya, hanya memproduksi 8% minyak bumi, namun mengkonsumsi 25% jumlah minyak bumi yang ada dunia. Jumlah penduduk Barat hanya sekitar 20% dari populasi dunia, namun menghabiskan 80% dari produksi pangan dunia. (Jurnal-ekonomi.org, 2/9/08).
Solusi Islam
                Jelas, semua agenda di atas adalah untuk mengekalkan penjajahan AS dan sekutunya atas kaum Muslim. Allah SWT telah menyatakan dengan tegas bahwa penjajahan atas kaum Muslim adalah haram:
                Allah sekali-kali tidak akan memberi orang-orang kafir jalan untuk memusnahkan orang-orang yang Mukmin (QS an-Nisa’ [4]:141).
                Karena itu, kaum Muslim harus melepaskan diri dari penjajahan AS sebagai negara adidaya pengusung utama ideologi Kapitalisme. Satu-satunya jalan untuk bisa keluar dari penjajahan AS adalah dengan menegakkan kembali sistem kehidupan Islam dalam naungan Khilafah Islam.
Kembalinya kepada kehidupan Islam bukan saja membuat remaja muslim terhindar dari seks bebas dan segala akibatnya.
Tapi juga mengoptimalkan potensi berketurunan, membuat remaja selamat dunia akhirat. Mereka akan menjadi generasi bintang, siap melanjutkan estafet perjuangan dan kepemimpinan Islam rahmatan lil ‘alamin.
                Sistem kehidupan Islam, yakni Khilafah Islam, akan menjadi kekuatan politik yang menaklukan arogansi imperialisme Barat dan sekutunya. Termasuk membatalkan segala kesepakatan internasional yang bersifat menjajah kaum muslimin seprti KRR ala ICPD dan mematikan langkah para pendukungnya. Sistem yang pengelolaan keuangannya mandiri, melayani kebutuhan masyarakat, menjamin kesejahteraan untuk semua, menegakkan sanksi (uqubat) yang dapat menghapus dosa dan membuat jera, sistem yang menanamkan Islam sebagai jalan hidup dan satu-satunya solusi bagi persoalan kehidupan manusia termasuk dalam pemenuhan naluri seks (gharizah na’u), bahkan memfasilitasi pernikahan dini.
                “Sesungguhnya Imam/Khalifah itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang dibelakangnya dan berlindung kepadanya”. (HR.Muslim).
                Hadist ini sekaligus menunjukan bahwa berjuang menghadirkan kembali Khilafah adalah kewajiban. Inilah jalan satu-satunya untuk mewujudkan semua remaja sehat dan bermasa depan.
Marilah umat Islam bersatu bersinergi untuk mewujudkan kehidupan Islam (Khilafah Islam), untuk memenuhi kewajiban yang agung dan menyempurnakan ketundukkan kita kepada Allah SWT.
                ”Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah..” (QS. Al-Imran : 110).

”Barangsiapa yang mati dan tidak ada baiat di pundaknya, matinya mati jahiliyah” (HR. Muslim)
Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.
                Daftar Pustaka
Abdullah. M. H. Dirasaat Fi Fikril Islam. Am Maan. 1990; HT. Ajhizatudaulah. Beirut. 2005.
An-Nabhani. Taqiyuddin. Sistem Pergaulan Dalam Islam. Jakarta. 2009.
Ganong,W. F. Fisiologi Kedokteran. EGC. Jakarta. 1983.
Hawari, D. 2006. Global Effect, HIV/AIDS, Dimensi Psikoreligi. Balai Pustaka-FKUI. Jakarta.
HSA Al Hamdani, 1989, Risalah Nikah, hal. 18
http://ahmadsamantho.wordpress.com/2008/11/05/seks-bebas-di-usia-dini-memicu-kanker-leher-rahim-karena-imunitas-organ-masih-rendah/
http://www.boston.com/news/nation/articles/2006/11/17/abortion_foe_to_lead_on_family_planning/,accessed January 24, 2007.
The Boston Globe, boston.com.
In:The Cochrane Library, Issue2,. Chichester, John Wiley & Sons. UK. 2004.
Jakarta. 2009 (makalah).Budiharsana M dan H. Lestari. Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR). The Ford Foundation. Jakarta. 2002.DepKes. Profil Kespro. DepKes. RI. 2003. PPT KB & KRR. Elma T. Kasie Remaja & Hak-Hak Rep. BKKBN-Jabar.
Jurnal-ekonomi.org, 2/9/08.
Lawson HW, Frye A, Atrash HK, Smith JC, Shulman HB, dan Ramick K. Abortion Mortality. United States. 1972 .
Moscicki, Anna-Barbara. Impact of HPV Infection in adolescent populations.Journal of Adolescent Health 37, (2005), S3-S9, dl
Muhammad Ismail, Al-Fikr al-Islami, 1958
Suherman, S. K. Adrenokortokotropin, Adrenokortikosteroid, Analog Sintetis dan Antagonisnya. dalam Ganiswarna S. G (ed). Farmakologi dan Terapi. Ed4th. FK UI. Jakarta. 2004.
Syarief, S. Kesehatan Reproduksi Remaja Dalam Program KB Nasional. Tantangan dan Peluang. BKKBN.
Watson RA. t.t. “Urologic Complication of Legal Abortion” dalam News Pers pective on Human Abortion.
Weller S, Davis K. Condom effectiveness in reducing heterosexual HIV transmission (Cochrane Review).







































Dampak Pernikahan Dini

Banyak menimbulkan masalah terhadap kesehatan reproduksi perempuan, seringkali membahayakan terhadap keselamatan ibu dan bayi, menimbulkan problema sosial, dan problem-problem lainnya.
            Dari sisi fisik dan biologis, pada :
1. Ibu:
a. Banyak menderita anemia selagi hamil dan melahirkan.
b. Salah satu penyebab tingginya angka kematian ibu dan bayi akibat pernikahan dini
c. Mengalami masa reproduksi lebih panjang, sehingga memungkinkan banyak peluang besar untuk melahirkan dan mempunyai anak
d. Secara medis usia bagus untuk hamil 25-35 tahun, maka bila usia kurang meski secara fisik dia telah menstruasi dan bisa dibuahi, namun bukan berarti siap untuk hamil dan melahirkan serta mempunyai kematangan mental untuk melakukan reproduksi.yakni berpikir dan dapat menanggulangi resiko-resiko yang akan terjadi pada masa reproduksinya.Seperti misalnya terlambat memutuskan mencari pertolongan karena minimnya informasi sehingga terlambat mendapat perawatan yang semestinya.
e. Ketika pernikahan menghentikan kesempatan mengecap pendidikan yang lebih tinggi, berinteraksi dengan lingkungan teman sebaya, maka dia tidak memperoleh kesempatan pengetahuan dan wawasan yang lebih luas, sehingga berimplikasi terhadap kurangnya informasi dan sempitnya dia mendapatkan kesempatan kerja, yang otomatis lebih mengekalkan kemiskinan(status ekonomi keluarga rendah karena pendidikan yang minim)

2. Anak:
a. bayi lahir dengan berat rendah
b. Salah satu penyebab tingginya angka kematian ibu dan bayi akibat pernikahan dini
            Dari sisi sosial, apa yang diungkap oleh sosiolog UNS Dr Drajat Tri Kartono (Suara Merdeka 16 Mei 2002) patut kita perhatikan. Ia mengatakan bahwa pernikahan dini merupakan salah satu faktor penyebab tindakan kekerasan terhadap istri, yang timbul karena tingkat berpikir yang belum matang bagi pasangan muda tersebut. Walaupun di samping faktor tersebut ia menyebut masih ada faktor lain penyebab tindak kekerasan terhadap istri, seperti masa pengenalan yang pendek, kesulitan ekonomi dalam rumah tangga, pengetahuan yang kurang akan lembaga perkawinan, ataupun relasi yang buruk dengan keluarga.
























DAMPAK PERNIKAHAN DINI (PERKAWINAN DIBAWAH UMUR)



Baru saja kita mendengar berita diberbagai media tentang kyai kaya yang menikahi anak perempuan yang masih belia berumur 12 tahun. Berita ini menarik perhatian khalayak karena merupakan peristiwa yang tidak lazim. Apapun alasannya, perkawinan tersebut dari tinjauan berbagai aspek sangat merugikan kepentingan anak dan sangat membahayakan kesehatan anak akibat dampak perkawinan dini atau perkawinan di bawah umur. Berbagai dampak pernikahan dini atau perkawinan dibawah umur dapat dikemukakan sbb.:
A. Dampak terhadap hukum
          Adanya pelanggaran terhadap 3 Undang-undang di negara kita yaitu:
1. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 7 (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Pasal 6 (2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

2. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 26 (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak
b. menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya dan;
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

3. UU No.21 tahun 2007 tentang PTPPO
Patut ditengarai adanya penjualan/pemindah tanganan antara kyai dan orang tua anak yang mengharapkan imbalan tertentu dari perkawinan tersebut.
Amanat Undang-undang tersebut di atas bertujuan melindungi anak, agar anak tetap memperoleh haknya untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta terlindungi dari perbuatan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Sungguh disayangkan apabila ada orang atau orang tua melanggar undang-undang tersebut. Pemahaman tentang undang-undang tersebut harus dilakukan untuk melindungi anak dari perbuatan salah oleh orang dewasa dan orang tua. Sesuai dengan 12 area kritis dari Beijing Platform of Action, tentang perlindungan terhadap anak perempuan.
B. Dampak biologis
Anak secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi jika sampai hamil kemudian melahirkan. Jika dipaksakan justru akan terjadi trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak. Patut dipertanyakan apakah hubungan seks yang demikian atas dasar kesetaraan dalam hak reproduksi antara isteri dan suami atau adanya kekerasan seksual dan pemaksaan (penggagahan) terhadap seorang anak.

c. Dampak psikologis
Secara psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya. Selain itu, ikatan perkawinan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan (Wajar 9 tahun), hak bermain dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dalam diri anak.
d. Dampak sosial
Fenomena sosial ini berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat patriarki yang bias gender, yang menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki-laki saja. Kondisi ini sangat bertentangan dengan ajaran agama apapun termasuk agama Islam yang sangat menghormati perempuan (Rahmatan lil Alamin). Kondisi ini hanya akan melestarikan budaya patriarki yang bias gender yang akan melahirkan kekerasan terhadap perempuan.
e. Dampak prilaku seksual menyimpang
Adanya prilaku seksual yang menyimpang yaitu prilaku yang gemar berhubungan seks dengan anak-anak yang dikenal dengan istilah pedofilia. Perbuatan ini jelas merupakan tindakan ilegal (menggunakan seks anak), namun dikemas dengan perkawinan se-akan2 menjadi legal. Hal ini bertentangan dengan UU.No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya pasal 81, ancamannya pidana penjara maksimum 15 tahun, minimum 3 tahun dan pidana denda maksimum 300 juta dan minimum 60 juta rupiah. Apabila tidak diambil tindakan hukum terhadap orang yang menggunakan seksualitas anak secara ilegal akan menyebabkan tidak ada efek jera dari pelaku bahkan akan menjadi contoh bagi yang lain.

Dari uraian tersebut jelas bahwa pernikahan dini atau perkawinan dibawah umur (anak) lebih banyak mudharat daripada manfaatnya. Oleh karena itu patut ditentang. Orang tua harus disadarkan untuk tidak mengizinkan menikahkan/mengawinkan anaknya dalam usia dini atau anak dan harus memahami peraturan perundang-undangan untuk melindungi anak. Masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak dapat mengajukan class-action kepada pelaku, melaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesai (KPAI), LSM peduli anak lainnya dan para penegak hukum harus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk melihak adanya pelanggaran terhadap perundangan yang ada dan bertindak terhadap pelaku untuk dikenai pasal pidana dari peraturan perundangan yang ada.
(UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Perkawinan, UU PTPPO).

dwpp/08/sumber:Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan/Deputi Bidang Perlindungan Anak.






Isu pernikahan dini saat ini marak dibicarakan. Hal ini dipicu oleh pernikahan Pujiono Cahyo Widianto, seorang hartawan sekaligus pengasuh pesantren dengan Lutviana Ulfah. Pernikahan antara pria berusia 43 tahun dengan gadis belia berusia 12 tahun ini mengundang reaksi keras dari Komnas Perlindungan Anak. Bahkan dari para pengamat berlomba memberikan opini yang bernada menyudutkan. Umumnya komentar yang terlontar memandang hal tersebut bernilai negatif.
Di sisi lain, Syeh Puji, begitu ia akrab disapa berdalih untuk mengader calon penerus perusahaannya. Dia memilih gadis yang masih belia karena dianggap masih murni dan belum terkontaminasi arus modernitas. Lagi pula dalam pandangan Syeh Puji, menikahi gadis belia bukan termasuk larangan agama.
Sebenarnya kalau kita mau menelisik lebih jauh, fenomena pernikahan dini bukanlah hal yang baru di Indonesia, khususnya daerah Jawa. Penulis sangat yakin bahwa mbah buyut kita dulu banyak yang menikahi gadis di bawah umur. Bahkan—jaman dulu—pernikahan di usia ”matang” akan menimbulkan preseden buruk di mata masyarakat. Perempuan yang tidak segera menikah justru akan mendapat tanggapan miring atau lazim disebut perawan kaseb.
Namun seiring perkembangan zaman, image masyarakat justru sebaliknya. Arus globalisasi yang melaju dengan kencang mengubah cara pandang masyarakat. Perempuan yang menikah di usia belia dianggap sebagai hal yang tabu. Bahkan lebih jauh lagi, hal itu dianggap menghancurkan masa depan wanita, memberangus kreativitasnya serta mencegah wanita untuk mendapatkan pengetahuan dan wawasan yang lebih luas.
Pernikahan Dini menurut Negara   
Undang-undang negara kita telah mengatur batas usia perkawinan. Dalam Undang-undang Perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa  perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas tahun) tahun.[1]
Kebijakan pemerintah dalam menetapkan batas minimal usia pernikahan ini tentunya melalui proses dan berbagai pertimbangan. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak benar-benar siap dan matang dari sisi fisik, psikis dan mental.
Dari sudut pandang kedokteran, pernikahan dini mempunyai dampak negatif baik bagi ibu maupun anak yang dilahirkan. Menurut para sosiolog, ditinjau dari sisi sosial, pernikahan dini dapat  mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang. Melihat pernikahan dini dari berbagai aspeknya memang mempunyai banyak dampak negatif. Oleh karenanya, pemerintah hanya mentolerir pernikahan diatas umur 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.
Pernikahan Dini menurut Islam
Hukum Islam secara umum meliputi lima prinsip yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Dari kelima nilai universal Islam ini, satu diantaranya adalah agama menjaga jalur keturunan (hifdzu al nasl). Oleh sebab itu, Syekh Ibrahim dalam bukunya al Bajuri menuturkan bahwa  agar jalur nasab tetap terjaga, hubungan seks yang mendapatkan legalitas agama harus melalui pernikahan. Seandainya agama tidak mensyari’atkan pernikahan, niscaya geneologi (jalur keturunan) akan semakin kabur.[2]  
Agama dan negara terjadi perselisihan dalam memaknai pernikahan dini. Pernikahan yang dilakukan melewati batas minimnal Undang-undang Perkawinan, secara hukum kenegaraan tidak sah. Istilah pernikahan dini menurut negara dibatasi dengan umur. Sementara dalam kaca mata agama, pernikahan dini ialah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang belum baligh.
Terlepas dari semua itu, masalah pernikahan dini adalah isu-isu kuno yang sempat  tertutup oleh tumpukan lembaran sejarah. Dan kini, isu tersebut kembali muncul ke permukaan. Hal ini tampak dari betapa dahsyatnya benturan ide yang terjadi antara para sarjana Islam klasik dalam merespons kasus tersebut.
Pendapat yang digawangi Ibnu Syubromah menyatakan bahwa agama melarang pernikahan dini (pernikahan sebelum usia baligh). Menurutnya, nilai esensial pernikahan  adalah memenuhi kebutuhan biologis, dan melanggengkan keturunan. Sementara dua hal ini tidak terdapat pada anak yang belum baligh. Ia lebih menekankan pada tujuan pokok pernikahan.
Ibnu Syubromah mencoba melepaskan diri dari kungkungan teks. Memahami masalah ini dari aspek historis, sosiologis, dan kultural yang ada. Sehingga dalam menyikapi pernikahan Nabi Saw dengan Aisyah (yang saat itu berusia usia 6 tahun), Ibnu Syubromah menganggap sebagai ketentuan khusus bagi Nabi Saw yang tidak bisa ditiru umatnya.      
Sebaliknya, mayoritas pakar hukum Islam melegalkan pernikahan dini. Pemahaman ini merupakan hasil interpretasi dari QS. al Thalaq: 4. Disamping itu, sejarah telah mencatat bahwa Aisyah dinikahi Baginda Nabi dalam usia sangat muda. Begitu pula pernikahan dini merupakan hal yang lumrah di kalangan sahabat.
Bahkan sebagian ulama menyatakan pembolehan nikah dibawah umur sudah menjadi konsensus pakar hukum Islam. Wacana yang diluncurkan Ibnu Syubromah dinilai lemah dari sisi kualitas dan kuantitas, sehingga gagasan ini tidak dianggap. Konstruksi hukum yang di bangun Ibnu Syubromah sangat rapuh dan mudah terpatahkan.[3]
Imam Jalaludin Suyuthi pernah menulis  dua hadis yang cukup menarik dalam kamus hadisnya. Hadis pertama adalah ”Ada tiga perkara yang tidak boleh diakhirkan yaitu shalat ketika datang waktunya, ketika ada jenazah, dan wanita tak bersuami ketika (diajak menikah) orang yang setara/kafaah”.[4]
Hadis Nabi kedua berbunyi, ”Dalam kitab taurat tertulis bahwa orang yang mempunyai anak perempuan berusia 12 tahun dan tidak segera dinikahkan, maka anak itu berdosa dan dosa tersebut dibebankan atas orang tuanya”.[5]
Pada hakekatnya, penikahan dini juga mempunyai sisi positif. Kita tahu, saat ini pacaran yang dilakukan oleh pasangan muda-mudi acapkali tidak mengindahkan norma-norma agama. Kebebasan yang sudah melampui batas, dimana akibat kebebasan itu kerap kita jumpai tindakan-tindakan asusila di masyarakat.  Fakta ini menunjukkan betapa moral bangsa ini sudah sampai pada taraf yang memprihatinkan. Hemat penulis, pernikahan dini merupakan upaya untuk meminimalisir tindakan-tindakan negatif tersebut. Daripada terjerumus dalam pergaulan yang kian mengkhawatirkan, jika sudah ada yang siap untuk bertanggungjawab dan hal itu legal dalam pandangan syara’ kenapa tidak ?  
Penutup
Substansi hukum Islam adalah menciptakan kemaslahatan sosial bagi manusia pada masa kini dan masa depan. Hukum Islam bersifat humanis dan selalu membawa rahmat bagi semesta alam. Apa yang pernah digaungkan Imam Syatiby dalam magnum opusnya ini harus senantiasa kita perhatikan. Hal ini bertujuan agar hukum Islam tetap  selalu up to date, relevan dan mampu merespon dinamika perkembangan zaman.[6]
Permasalahan berikutnya adalah baik kebijakan pemerintah maupun hukum agama sama-sama mengandung unsur maslahat. Pemerintah melarang pernikahan usia dini adalah dengan pelbagai pertimbangan di atas. Begitu pula agama tidak membatasi usia pernikahan, ternyata juga mempunyai nilai positif. Sebuah permasalahan yang cukup dilematis.
Menyikapi masalah tersebut, penulis teringat dengan gagasan Izzudin Ibn Abdussalam dalam bukunya Qowa’id al Ahkam. Beliau mengatakan jika terjadi dua kemaslahatan, maka kita dituntut untuk menakar mana maslahat yang lebih utama untuk dilaksanakan.[7]
Kaedah tersebut ketika dikaitkan dengan pernikahan dini tentunya bersifat individual-relatif. Artinya ukuran kemaslahatan di kembalikan kepada pribadi masing-masing. Jika dengan menikah usia muda mampu menyelamatkan diri dari kubangan dosa dan lumpur kemaksiatan, maka menikah adalah alternatif terbaik. Sebaliknya, jika dengan menunda pernikahan sampai pada usia ”matang” mengandung nilai positif, maka hal itu adalah yang lebih utama. Wallahu A’lam         
 *) Penulis adalah santri Lirboyo Kediri asal Pati.
Daftar Pustaka :
1.    UU Perkawinan di www.depag.go.id .
2.    Ibrahim, al Bajuri hlm. 90 vol. 2 Toha Putra, Semarang.
3.    Ibnu Hajar al ’Asqalani, Fathul Bari vol.9 hlm.237 Darul Kutub Ilmiah, Beirut.
4.    Jalaluddin Suyuthi, Jami’ al Shaghir hlm.210 Darul Kutub Ilmiah, Beirut.
5.    Ibid, hlm.501.
6.    Imam Syatibi, al Muwafaqot hlm.220 Darul Kutub Ilmiah, Beirut.
7.    Izzudin Ibn Abd. Salam, Qowa’id al Ahkam hlm.90 vol.II Darul Kutub Ilmiah, Beir

puasa

A.    PUASA RAMADHAN

"Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu sekalian puasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu sekalian bertaqwa" (QS Al-Baqarah: 183).
1.      Puasa Ramadhan hukumnya Fardu `Ain
2.      Puasa Ramadhan disyari'atkan bertujuan untuk menyempurnakan ketaqwaan
PUASA menurut syariat ialah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa (seperti makan, minum, hubungan kelamin, dan sebagainya) semenjak terbit fajar sampai terbenamnya matahari,dengan disertai niat ibadah kepada Allah, karena mengharapkan redho-Nya dan menyiapkan diri guna meningkatkan Taqwa kepada-Nya.
RAMAHDAN bulan yang banyak mengandung Hikmah didalamnya. Alangkah gembiranya hati mereka yang beriman dengan kedatangan bulan Ramadhan. Bukan saja telah diarahkan menunaikan Ibadah selama sebulan penuh dengan balasan pahala yang berlipat ganda, malah di bulan Ramadhan Allah telah menurunkan kitab suci Al-Quranulkarim, yang menjadi petunjuk bagi seluruh manusia dan untuk membedakan yang benar dengan yang salah.
Puasa Ramadhan akan membersihkan rohani kita dengan menanamkan perasaan kesabaran, kasih sayang, pemurah, berkata benar, ikhlas, disiplin, terthindar dari sifat tamak dan rakus, percaya pada diri sendiri, dsb.
Meskipun makanan dan minuman itu halal, kita mengawal diri kita untuk tidak makan dan minum dari semenjak fajar hingga terbenamnya matahari,karena mematuhi perintah Allah.Walaupun isteri kita sendiri, kita tidak mencampurinya diketika masa berpuasa demi mematuhi perintah Allah s.w.t.
Ayat puasa itu dimulai dengan firman Allah:"Wahai orang-orang yang beriman" dan disudahi dengan:" Mudah-mudahan kamu menjadi orang yang bertaqwa."Jadi jelaslah bagi kita puasa Ramadhan berdasarkan keimanan dan ketaqwaan.Untuk menjadi orang yang beriman dan bertaqwa kepada Allah kita diberi kesempatan selama sebulan Ramadhan, melatih diri kita, menahan hawa nafsu kita dari makan dan minum,mencampuri isteri,menahan diri dari perkataan dan perbuatan yang sia-sia, seperti berkata bohong, membuat fitnah dan tipu daya, merasa dengki dan khianat, memecah belah persatuan ummat, dan berbagai perbuatan jahat lainnya. Rasullah s.a.w. bersabda:
"Bukanlah puasa itu hanya sekedar menghentikan makan dan minum tetapi puasa itu ialah menghentikan omong-omong kosong dan kata-kata kotor."  (H.R.Ibnu Khuzaimah)
Beruntunglah mereka yang dapat berpuasa selama bulan Ramadhan, karena puasa itu bukan saja dapat membersihkan Rohani manusia juga akan membersihkan Jasmani manusia itu sendiri, puasa sebagai alat penyembuh yang baik. Semua alat pada tubuh kita senantiasa digunakan, boleh dikatakan alat-alat itu tidak berehat selama 24 jam. Alhamdulillah dengan berpuasa kita dapat merehatkan alat pencernaan kita lebih kurang selama 12 jam setiap harinya. Oleh karena itu dengan berpuasa, organ dalam tubuh kita dapat bekerja dengan lebih teratur dan berkesan.
Perlu diingat ibadah puasa Ramadhan akan membawa faedah bagi kesehatan
rohani dan jasmani kita bila ditunaikan mengikut panduan yang telah ditetapkan, jika tidak maka hasilnya tidaklah seberapa malah mungkin ibadah puasa kita sia-sia sahaja.
Allah berfirman yang maksudnya:
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid[534], makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[535]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (s.al-A'raf:31)
Nabi s.a.w. juga bersabda:
"Kita ini adalah kaum yang makan bila lapar, dan makan tidak kenyang."
Tubuh kita memerlukan makanan yang bergizi mengikut keperluan tubuh kita. Jika kita makan berlebih-lebihan sudah tentu ia akan membawa muzarat kepada kesehatan kita. Boleh menyebabkan badan menjadi gemuk, dengan mengakibatkan kepada sakit jantung, darah tinggi, penyakit kencing manis, dan berbagai penyakit lainnya. Oleh itu makanlah secara sederhana, terutama sekali ketika berbuka, mudah-mudahan Puasa dibulan Ramadhan akan membawa kesehatan bagi rohani dan jasmani kita. Insya Allah kita akan bertemu kembali.
Allah berfirman yang maksudnya:

"Pada bulan Ramadhan diturunkan al-Quran
pimpinan untuk manusia dan penjelasan keterangan dari pimpinan kebenaran
itu, dan yang memisahkan antara kebenaran dan kebathilan. Barangsiapa menyaksikan (bulan) Ramadhan, hendaklah ia mengerjakan puasa. (s.al-Baqarah:185)
(Hikmah Puasa dikutip dari artikel Ustadz Syed Hasan Alatas)

B.     KEUTAMAAN BULAN RAMADHAN DAN KEUTAMAAN BERAMAL DIDALAMNYA
1.      Bulan Ramadhan adalah:
a.       Bulan yang penuh barakah, rahmah dan maghfirah.
b.      Pada bulan ini pintu Jannah dibuka dan pintu neraka ditutup.
c.       Pada bulan ini Setan-Setan dibelenggu.
d.      Dalam bulan ini ada satu malam yang keutamaan beramal didalamnya lebih baik daripada beramal seribu bulan di bulan lain, yakni malam LAILATUL QADR.
e.       Pada bulan ini setiap hari ada malaikat yang menyeru menasehati siapa yang berbuat baik agar bergembira dan yang berbuat ma'siyat agar menahan diri.
2.      Keutamaan beramal di bulan Ramadhan antara lain :
a.       Amal itu dapat menutup dosa-dosa kecil antara setelah Ramadhan yang lewat sampai dengan Ramadhan berikutnya.
b.      Menjadikan bulan Ramadhan memintakan syafaa't.
c.       Khusus bagi yang puasa disediakan pintu khusus yang bernama Rayyaan untuk memasuki Jannah.

C.    RUKUN PUASA
a.       Berniat sejak malam hari

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ للهِ تَعالىَ
b.      Menahan makan, minum, koitus (Jima') dengan istri di siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari (Maghrib),
Wanita yang sedang haidh dilarang puasa sampai habis masa haidhnya, lalu melanjutkan puasanya. Di luar Ramadhan ia wajib mengqadha puasa yag ditinggalkannya selama dalam haidh.

D.    YANG DIBERI KELONGGARAN UNTUK TIDAK PUASA RAMADHAN
Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadhan, tetapi wajib mengqadha di bulan lain, mereka itu ialah:
a.       Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.
b.      Orang yang bepergian (Musafir). Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan puasa dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk puasa.
c.       Wanita yang hamil dan menyusui yang khawatir akan kesehatan dirinya

Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan puasa tetapi  wajib mengqadha, wajib fidyah (memberi makan sehari seorang miskin sehari 1 mud / 7 ons makanan pokok). Mereka adalah:.
a.       Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.
b.      Karena mengandung dan khawatir akan kesehatan janinnya.

Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan puasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (memberi makan sehari seorang miskin). Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan puasa karena :
a.       Umurnya sangat tua dan lemah.
b.      Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
c.       Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil puasa, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan

E.     HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
a.       Masuknya segala sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja, seperti  sengaja makan dan minum di siang hari. Bila terlupa makan dan minum di siang hari, maka tidak membatalkan puasa.
b.      Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan, maka tidak membatalkan puasa.
c.       Keluar air mani dengan sengaja, jika tidak sengaja seperti karena mimpi maka tidak membatalkan puasa.
d.      Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari Ramadhan, ini disamping puasanya batal ia terkena hukum yang berupa : memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.
e.       Datang bulan/haid di siang hari Ramadhan ( sebelum waktu masuk Maghrib)

F.     HAL-HAL YANG BOLEH DIKERJAKAN WAKTU IBADAH PUASA
a.       Menyiram air ke atas kepala pada siang hari karena haus ataupun udara panas, demikian pula menyelam kedalam air pada siang hari.
b.      Menta'khirkan mandi junub setelah adzan Shubuh.
c.       Berbekam pada siang hari.
d.      Mencium, bermesraan dengan istri tetapi tidak sampai bersetubuh di siang hari (hukumnya makruh)
e.       Beristinsyak (menghirup air kedalam hidung) terutama bila akan berwudhu, asal tidak dikuatkan/berlebihan menghirupnya.
f.       Disuntik di siang hari.
g.      Mencicipi makanan asal tidak ditelan.

G.    ADAB-ADAB PUASA RAMADHAN
1.      Berbuka apabila sudah masuk waktu Maghrib.
Sunnah berbuka adalah sbb:
a.       Disegerakan yakni sebelum melaksanakan shalat Maghrib dengan makanan yang  ringan seperti rutob (kurma muda), kurma dan air saja, setelah itu baru melaksanakan shalat.
b.      Tetapi apabila makan malam sudah dihidangkan, maka terus dimakan, jangan shalat dahulu.
c.       Setelah berbuka berdo'a dengan do'a sbb:

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ اَمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

2.      Makan sahur. Adab-adab sahur :
a.       Mengakhirkan sahur..
3.      Lebih bersifat dermawan (banyak memberi, banyak bershadaqah, banyak menolong) dan banyak membaca al-Qur'an
4.      Menegakkan shalat malam/shalat Tarawih dengan berjama'ah sebanyak 8 rokaat atau 20 rokaat. Dan shalat Tarawih ini lebih digiatkan lagi pada sepuluh malam terakhir (20 hb. sampai akhir Ramadhan). Cara shalat Tarawih adalah :
a.       Dengan berjama'ah.
b.      Salam tiap dua raka'at, dan ditutup dengan witir tiga raka'at.
c.       Dibuka dengan dua raka'at yang ringan.
d.      Bacaan dalam witir: Raka'at pertama: Sabihisma Rabbika. Roka't kedua: Hal ataaka khaditsul ghosiyah atau Qul yaa ayyuhal kafirun. Raka'at ketiga: Qulaudzubirobbinas, Quaudzubirobilfa;aq dan Qulhuwallahu ahad.
e.       Membaca do'a qunut dalam shalat witir.
5.      Berusaha menepati lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir, terutama pada malam-malam ganjil. Bila dirasakan menepati lailatul qadar hendaklah lebih giat beribadah dan membaca : Yaa Allah Engkaulah pengampun, suka kepada pengampunan maka ampunilah aku.
6.      Mengerjakan i'tikaf pada sepuluh malam terakhir.
7.      Menjauhi perkataan dan perbuatan keji dan menjauhi pertengkaran.

H.    CARA I'TIKAF:
  1. Setelah shalat Shubuh lalu masuk ke tempat i'tikaf di masjid.
  2. Niat i'tikaf
  3. Tidak keluar dari tempat i'tikaf kecuali ada keperluan yang mendesak.
  4. Tidak mencampuri istri dimasa i'tikaf.


I.       MANFAAT PUASA DARI SEGI KESEHATAN
           

Romadhon di depan mata, saatnya umat Islam melaksanakan ibadah puasa. Ibadah yang di dalamnya penuh sejuta makna dan dinantikan semua orang. Ternyata tidak hanya bermanfaat untuk menyehatkan hati saja, namun juga menyehatkan raga kita.
Beberapa manfaat puasa bagi kesehatan adalah :
  1. Puasa dapat mengurangi berat badan berlebihan. Bagi yang mempunyai problem kegemukan (obesitas), puasa akan dapat menurunkan berat badannya. Dengan syarat jangan makan berlebihan saat buka, sahur dan diantaranya.  Dalam keadaan puasa, tubuh akan membongkar timbunan lemak yang ada dalam tubuh kita, sehingga simpanan lemak akan berkurang. Padahal timbunan lemak itulah yang membuat seseorang mengalami problem obesitas.
  2. Puasa dapat membantu mengontrol gula darah. Dalam keadaan normal, kelebihan gula akan ditimbun dalam otot dan hati dalam bentuk glikogen. Untuk proses tersebut dibutuhkan insulin yang dihasilkan oleh kelenjar pancreas. Hormon insulin berfunsi untuk mengatur kadar gula darah, mengubah kelebihan gula menjadi glikogen yang disimpan sebagai cadangan di otot dan hati. Pada waktu puasa, kadar gula darah akan mengalami penurunan. Hal ini menyebabkan kelenjar pankreas punya kesempatan untuk beristirahat. Apabila kadar gula darah turun, maka cadangan gula yang berupa glikogen di hati mulai dibongkar. Pada penderita diabetes (terutama yang gemuk), dengan berpuasa gula darah lebih terkontrol. Namun demikian tidak semua penderita diabetes mellitus atau kencing manis aman untuk menjalankan puasa. Penderita diabetes yang kadar gulanya kurang dari 200 mg/dl, dan mendapat pengobatan bentuk tablet yang diminum, aman untuk melakukan ibadah puasa. Bagi penderita yang mendapat suntikan insulin , dosisnya harus kurang dari 40 unit/hari dengan 1 x suntikan per hari. Pada penderita penyakit kencing manis dengan kadar gula darah di atas 200 mg/dl atau mendapat dosis insulin lebih dari 40 unit/hari, harus berkonsultasi dulu dengan dokter yan g merawatnya.
  3. Pada penderita penyakit hati berat, seperti sirosis, tidak diperbolehkan untuk puasa karena dikhawatirkan terjadi hipoglikemi (penurunan gula darah) akibat pembongkaran glikogen yang disimpan dalam hati. Pada orang normal, penurunan tersebut tidak menjadi masalah, tidak demikian halnya pada penderita penyakit hati berat.
  4. Puasa dapat menyehatkan sistem pencernaan. Pada waktu puasa, lambung, sistem pencernaan, enzim dan hormon lainnya istirahat selama lebih kurang 12 sampai 14 jam, padahal biasanya bekerja non stop paling tidak selama 18 jam setiap harinya. Hal ini  akan menyebabkan beban kerja system pencernaan menjadi berkurang. Lambung, usus dan enzim-enzim beristirahat selama keadaan puasa.
  5. Puasa dapat mengontrol tekanan darah pada penderita hipertensi. Dalam keadaan puasa, maka tekanan darah akan menjadi terkontrol. Hal ini disebabkan karena  stabilnya kondisi emosional orang yang sedang berpuasa serta terbatasnya asupan makanan yang mungkin akan menjadi penyebab naiknya tekanan darah. Selama buka  dianjurkan untuk tidak makan makanan yang tinggi garam  misalnya terasi, ikan asin, teri, dll.
  6. Puasa dapat mengurangi keluhan pada penderita sakit maag atau gastritis yang ringan. Namun penderita maag yang berat, sebaiknya berkonsultasi dengan dokter dulu apakah diperbolehkan puasa atau tidak. Penyakit maag terjadi karena produksi asam lambung yang berlebihan yang diantaranya dipacu oleh kondisi psikologis dan jenis makanan yang masuk lambung. Dengan puasa, kondisi psikologis tenang dan asupan makanan tewrbatas, sehingga akan menurunkan produksi asam lambung yang tentunya kan mengurangi keluhan sakit maag.
  7. Puasa menyehatkan jantung. Selama puasa kita dianjurkan untuk menahan diri dari keadaan emosi dan marah. Saat sedang marah, kita mengeluarkan adrenalin yang berpengaruh memacu kerja jantung. Dengan menahan marah, maka akan mengurangi pacuan pengeluaran adrenalin dalam tubuh kita. Sehingga tidak terjadi pacuan kerja jantung yang berlebihan atau dengan kata lain, puasa menyehatkan jantung kita.
Di samping menyehatkan mental dan spiritual, tidak diragukan lagi bahwa puasa juga menyehatkan badan/fisik kita. Rata-rata dokter akan mengalami penurunan jumlah kunjungan pasien di bulan Romadhon. Karena puasa menyehatkan badan kita.
Wallahu a’lam bishshowab.

Sumber: 
Suara Muhammadiyah
Edisi 21-04


diambil tanggal 22 November 2011 pukul 09.00